Selasa, 01 September 2009

LOWONGAN KERJA CPNS 2009, 2010, 2011


LOWONGAN KERJA A -- Z

LOWONGAN KERJA TERBARU HARI INI

LOKER

BACA LANGSUNG KERJA

Headlines by FeedBurner

Informasi Lowongan Kerja

LOWONGAN KERJA

Senin, 24 Agustus 2009

MLM PULSA SYARIAH 2010

Tahukah Anda bahwa saat ini terdapat 120 Juta pengguna Hp di Indonesia.. ?
Sebagian besar diantaranya adalah pemakai pulsa prabayar

hari ini HP dan Pulsa sudah menjadi kebutuhan hidup.

Suka tidak suka, setiap bulan anda menyisihkan uang belanja anda untuk kebutuhan pulsa.

-- ooooOOOoooo --

Trend kedepan segera berubah,
Isi ulang Pulsa di counter akan mulai ditinggalkan, Mengapa...?
karena anda tidak akan dapat apa-apa kecuali pulsa yang anda bayar.
Kini ubah kebiasaan konsumtif ini dengan sesuatu yang lebih produktif

logo

MPPSYARIAH menawarkan sebuah solusi lengkap untuk menjadikan hp anda lebih produktif. Dengan menggunakan mekanisme pemasaran berjenjang, pemasaran pulsa elektrik dengan sistem syariah, maka tidak hanya sekedar pulsa yang anda dapatkan, namun juga sebuah peluang usaha untuk meraih penghasilan tambahan yang bersih yang dapat anda jadikan sebagai modal untuk mempersiapkan masa pensiun dini anda.

Transparan, jelas, sederhana dan kemudahan yang dikemas dengan mekanisme mudhorobah (penyertaan modal) dan murobahah (pembagian komisi) tentunya akan menjadi pilihan tepat bagi anda untuk mengkonsumsi serta menjalankan bisnis isi ulang pulsa elektrik ini.

hp

Kunci Utamanya : Ubahlah kebiasaan transaksi pulsa anda, dari kebiasaan transaksi pulsa di counter menjadi deposit di MPPSYARIAH.

Dengan mengubah kebiasaan ini maka anda telah mencukupi kebutuhan pulsa anda, menyiapkan penghasilan tambahan untuk anda dan juga berbagi dengan sesama lewat zakat yang terkumpul. Insya Allah lebih berkah, ingat banyak bisnis serupa...kalau ada yang jelas dan bersih mengapa tidak anda jadikan sebagai pilihan anda.

MPPSyariah adalah sebuah peluang usaha untuk bisnis pulsa elektrik murah. Bergabung dengan MPPSyariah akan menjadikan anda sebagai dealer dan distributor pulsa elektrik dan akan menjadi alternatif usaha sampingan anda.

MppSyariah Insya Allah Akan Menjadi Partner Syariah Mewujudkan Masa Pensiun Anda.

Di MPPSYARIAH anda cukup bergabung dengan 1 Hak usaha saja (Rp 150.000,-), namun dengan aktivitas silaturahmi dengan cara mengajak orang lain (sponsor) serta mengkonsumsi pulsa (transaksi) lewat MPPSYARIAH anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan potensi income hingga 28 Milyar. Insya Allah dalam waktu tidak lama lagi bisnis MPPSYARIAH akan lahir para Agnia (jutawan) baru yang akan menambah kemaslahatan bagi umat manusia.

Selain itu, bila anda gabung bersama team MPPSyariahku, maka anda juga mendapat fasilitas web replika yang menjadi alat utama anda untuk menata masa depan melalui bisnis internet. Sebuah model baru bisnis online dengan memanfaatkan potensi 30 juta pengguna internet di Indonesia.

INSYA ALLAH SAYA GABUNG !

Sabtu, 23 Mei 2009

GRATIS MPP SYARIAH SENILAI Rp.150.000,- plus pulsa 50.000

  1. Gratis MPP Syriah senilai Rp.150.000,- : MPP Syariah adalah bisnis berbasis syariah yang memiliki website resmi www.mppsyariah.com dan blog salah satu membernya www.mppsyariahonline.blogspot.com untuk bergabung anda harus bayar Rp.150.000,- tetapi anda bisa mendapatkannya secara gratis jika memasang iklan di PAKET POS
  2. Gratis Ahadnet Syariah senilai Rp.100.000,- : Ahadnet Syariah adalah sebuah bisnis brbasis syariah yang memiliki website resmi www.ahadnet.com dan salah satu blob membernya adalah www.mlmsyariah.blogspot.com untuk bergabung dan beli produk anda harus membayar sekitar Rp.100.000,- tetapi anda bisa mendapatkan staterkit dari saya secara gratis jika memasang iklan di PAKET POS
  3. Gratis Bekam Syariah silai Rp.100.000,- s/d Rp.500.000,- : Untuk melakukan bekam secara syar`i anda mungkin harus membayar Rp.100.000,- s/d Rp.500.000,- tetapi anda bisa mendapatkannya secara gratis jika anda memasang iklan di PAKET POS
  4. Gratis Habbatussauda Syariah senilai Rp.10.000,- s/d Rp.100.000,- : PAKET POS bekerjasama dengan BIN MUHSIN HABBATUSSAUDA memberikan satu Paket Habbatussauda gratis bagi anda yang memasang iklan di PAKET POS .
  5. Gratis Obat Kuat Syariah senilai Rp.10.000,- s/d Rp.100.000,- : SPAKET PO bekerjasama dengan blog X-PLUS :SEKS SEHAT DAN KUAT memberikan paket gratis bagi anda yang memasang iklan di PAKET POS.
  6. Grtais Holistic Bio Medicine : PAKET POS bekerjasama dengan HOLISTIC BIO MEDICINE memberikan paket terapi gratis bagi anda yang memasang iklan di PAKET POS
  7. Gratis Formulir Pendaftaran Ujian Paket C senilai Rp.10.000,- s/d Rp.100.000,- : PAKET POS bekerjasama denganblog www.pls-pkbm.blogspot.com memberikan kemudahan dan formulir gratis bagi anda yang berminat ikut pendidikan kesetaran Paket A/B/C atau Ujian Paket A/B/C
  8. Gratis Ebook Energi Cinta senilai Rp.250.000,- : PAKET POS bekerjasama dengan ENERGI CINTA memberikan buku gratis senilai Rp.250.000,- bagi anda yang memasang iklan di PAKET POS
  9. Gratis Set Up Weblog Syariah senilai Rp.100.000,- s/d Rp.500.000,- : Anda belum memiliki blog? Ingin memiliki blog di blogspot atau multiply? maka dapatkan secara gratis jika memasang iklan di PAKET POS. Terselenggara berkat kerjasama dengan BIN MUHSIN GROUP
  10. Gratis PAKET POS senilai hingga Rp.800.000,- : jika anda memasang iklan di PAKET POS
SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU

Sabtu, 25 April 2009

bekam untuk pelangsing

Suatu metodologi terapi yang menggabungkan 3 unsur teknik terapi yang sudah dikenal khasiatnya selama ratusan tahun hingga ribuan tahun yang berasal dari 3 penjuru dunia yang berbeda, yaitu; Teknik Pengobatan Islam / Arab, Traditional Chinese Medicine dan Ramuan Herbal Asli Indonesia.

Ditangani oleh ahli terapi berpengalaman menangani penyakit-penyakit ringan sampai penyakit berat / kronis.

Ikhtisar :
  1. Bekam adalah suatu teknik terapi yang sangat dianjurkan oleh Rosululloh s.a.w dengan cara mengeluarkan darah kotor yang mengandung kuman penyakit, seperti; Toksin, Kolesterol LDL dan Angin / gas dari dalam tubuh.
  2. Pijat Syaraf adalah adalah suatu teknik terapi dengan cara mengaktifkan jaringan syaraf pada titik-titik akupunktur tubuh dan membangkitkan energi Qi (chi) dengan menggunakan alat pijat khusus dari China.
  3. Ramuan Herbal adalah suatu teknik terapi dari dalam yang bertujuan membakar lemak tubuh khususnya daerah perut tanpa efek samping.
Khasiat yang insya Allah langsung bisa dirasakan oleh pasien - pasien kami adalah sebagai berikut :
  • Badan akan terasa lebih enteng / ringan dan rileks
  • Akan lebih percaya diri
Adapun khasiat lainnya adalah sebagai berikut :
  • Mengecilkan lingkar perut dan lingkar pinggang
  • Mengatasi perut buncit
  • Menurunkan berat badan
Insya Allah jika Anda tidak memiliki penyakit dan gangguan usus, berat badan Anda akan turun 2-3 kg satu minggu setelah terapi.
Alamat :
Jl. Raya Serpong Km.4 Saung Djati seberang showroom Nissan Mobil BSD Tangerang

Praktek : Senin s/d Sabtu : 11.00 s/d 17.00 wib

Melayani Panggilan ke Rumah
Contact Person :
Abu Syamil
021.9970 5254 atau 021.9500 7301 atau HP.0812 8832 3365

Kamis, 05 Februari 2009

DIJUAL CEPAT HONDA TIGER 2000 TH 2004

DIJUAL CEPAT

HONDA TIGER 2000 TH 2004

Modif Touring Monosock Kondisi mesin prima, pajak masih panjang

HARGA NEGO Rp.12.000.000,-

LANGSUNG HUBUNGI PEMILIK 081388414488 / 021-93833588

Senin, 02 Februari 2009

FATWA HARAM MEROKOK DIBANTU REALISASINYA OLEH HERBAL STOP ROKOK

HSR (Herbal Stop Rokok) Dengan izin Allah Ta`ala berkhasiat detoksifikasi, menyegarkan tubuh, Meningkatkan imunitas, Mengurangiketergantungan rokok, Alkohol, Narkoba. Baik diminum oleh perokok aktif dan pasif. Untuk pemesanan dan keagenan serta konsultasi hubungi Bin Muhsin di HP: 085227044550 / 021-91913103 email / YM : binmuhsin_group@yahoo.co.id atau kunjungihttp://herbalstoprokok.blogspot.com
HIMPUNAN FATWA HARAM MEROKOK
  1. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
ImageMerokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).

Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.
  1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.
  1. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
  1. Ulama Mesir, Syria, Saudi
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.
  1. Dr Yusuf Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.
  1. SyariahOnline.com
Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah.

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya.

Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.

Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.
  1. Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com
Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini.
Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.
Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja.
Mengapa mereka memandang demikian?
Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.
Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.
Penelitian Terbaru
Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.
Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.
Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok juga punya kemungkinan4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:
MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.
Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?
 8. Dr. Ir. M. Romli, Msc, Auditor Halal LPPOM MUI

No Smoking
Dr. Ir. M. Romli, Msc
ImageRokok, dulu makruh, kini haram. Sepintas, ini mungkin terasa aneh. Wong hukum kok berubah-ubah, yang dari dulu diketahui makruh sekarang dikatakan haram.
Hal ini disebabkan kita masih sering mencampuradukkan antara pengertian syariah dan fiqih. Syariah adalah hukum yang diwahyukan oleh Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah. Apa yang telah ditetapkan 14 abad yang lalu berupa hukum Syariah itu, tetap berlaku hingga kini bahkan sampai akhir jaman nanti, tidak berubah.
Lain halnya dengan Fiqih. Fiqih adalah hukum Islam yang dideduksi dari syariah untuk menjawab situasi-situasi spesifik yang tidak secara langsung ditetapkan oleh hukum syariah. Penetapan hukum berdasarkan deduksi ini dapat saja berubah tergantung pada situasi dan kondisi dimana hukum itu diterapkan. Kedua istilah yang sebenarnya tidak sama ini, hingga kini masih sering dipukul rata saja dengan sebutan, Hukum Islam.
Lima Ratus Silam
Budaya (me) rokok termasuk gelaja yang relatif baru di dunia Islam. Tak lama setelah Chirstopher Columbus dan penjelajah-penjelajah Spanyol lainnya mendapati kebiasaan bangsa Aztec ini pada 1500, rokok kemudian tersebar dengan cepatnya ke semenanjung Siberia dan daerah Mediterania. Dunia Islam, pada saat itu berada dui bawah kekhilafahan Ustmaniyah yang berpusat di Turki. Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam yang mulai terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok, maka dipandang perlu oleh penguasa Islam saat itu untuk menetapkan hukum tentang merokok.
Pendekatan yang digunakan untuk menetapkan hukum merokok, adalah dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan ini. Diketahui bahwa merokok menyebabkan bau nafas yang kurang sedap. Fakta ini kemudian dianalogkan dengan gejala serupa yang dijumpai pada masa Rasulullah Saw, yaitu larangan mendatangi masjid bagi orang-orang yang habis makan bawang putih/bawang merah mentah, karena bau tak sedap yang ditimbulkannya. Hadist mengenai hal ini diriwayatkan antara lain oleh Ibnu Umar, ra, dimana Nabi bersabda, "Siapa yang makan dari tanaman ini (bawang putih) maka jangan mendekat masjid kami" (HR Bukhari-Muslim).
Sebagaimana kita ketahu, di penghujung sholat setiap orang memberikan salam, yang bisa bertemu muka satu dengan yang lainnya. Dapat dibayangkan, betapa tidak nyamannya bila ucapan salam ke kanan-kiri itu menebarkan "wangi" bawang mentah! Berdasarkan analogi tersebut, para ulama Islam saat itu berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh (tercela).
Kini, Haram
Demikianlah hukum merokok yang sampai saat ini kita pahami, makruh. Lima ratus tahun berselang, fakta-fakta medis menunjukkan bahwa rokok tidak sekedar menyebabkan bau nafas tak sedap, tetapi juga berakibat negatif secara lebih luas pada kesehatan manusia.
Sebenarnya pengaruh buruk dari merokok terhadap kesehatan telah diperkirakan sejak awal abad XVII (Encyclopedia Americana, Smoking and Health, p.70 1989). Namun demikian, rupanya perlu waktu hingga 350 tahun untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang cukup untuk meyakinkan dugaan-dugaan itu.
Kenaikan jumlah kematian akibat kanker paru-paru yang diamati pada awal abad XX telah menggelitik dimulainya penelitian-penelitian ilmiah tentang hubungan antara merkokok dan kesehatan. Sejalan dengan peningkatan pesat penggunaan tembakau, penelitian pun lebih dikembangkan, khususnya pada tahun-tahun 1950-an dan 1960-an.
Laporan penting tentang akibat merokok terhadap kesehatan dikeluarkan oleh The Surgeon General's Advisory Committee on Smoking and Health di Amerika Serikat pada tahun 1964. Dua tahun sebelumnya The Royal College of Physician of London di Inggris telah pula mengeluarkan suatu laporan penelitian penting yang mengungkapkan bahwa merokok menyebabkan penyakit kanker paru-paru, bronkitis, serta berbagai penyakit lainnya.
Hingga tahun 1985 sudah lebih dari 30.000 paper tentang rokok dan kesehatan dipublikasikan. Sekarang ini tanpa ada keraguan sedikitpun disimpulkan bahwa merokok menyebabkan kanker paru-paru baik pada laki-laki maupun wanita. Diketahui juga bahwa kanker paru-paru adalah penyebab utama kematian akibat kanker pada manusia. Merokok juga dihubungkan dengan kanker mulut, tenggoroka, pankreas, ginjal, dan lain-lain.
Bukti-bukti ilmiah tentang pengaruh negatif rokok terhadap kesehatan yang telah diringkaskan di atas mengharuskan kita untuk meninjau kembali status hukum makruh merokok yang selama ini kita ketahui. Beberapa fakta berikut ini sangatlah relevan untuk dijadikan bahan perenungan dan pertimbangan, sebelum sebatang rokok lagi mulai anda "nikmati" :
  1. Rokok menyebabkan kanker dan kanker menyebabkan kematian, maka merokok menyebabkan kematian. Hukum tentang perbuatan semacam ini secara terang dijelaskan dalam syariat Islam, antara lain ayat Al-Quran yang terjemahannya adalah: "...dan janganlah kamu membunuh jiwa..." (QS 6:151)
  2. Tubuh kita pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. Mengkonsumsi barang-barang yang bersifat mengganggu fungsi raga dan akal (intoxicant) hukumnya haram, misalnya alkohol, ganja dan sebangsanya. Perhatikan firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib adalah kekejian, termasuk perbuatan setan.Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu sukses" (QS 5:90). Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadist yang dikumpulkan oleh Muslim dan Abu Dawud, dimana Nabi Saw berkata, "Setiap yang mengganggu fungsi akal (intoxicant) adalah khamr dan setiap khamr adalah haram".
  3. Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada orang lain. Asap rokok yang langsung diisapnya berakibat negatif tidak saja pada dirinya sendiri, tapi juga orang lain di sekitarnya. Asap rokok yang berasal dari ujung puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut dan hidung si perokok, menjadi "jatah" orang-orang disekelilingnya. Ini yang disebut passive smoking atau sidestream smoking yang berakibat sama saja denan mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya (mudharat) bagi diri sendiri apalagi orang lain, adalah hal yang terlarang menurut syariat. Sebagaimana sabda Nabi SAW, "Laa dharar wa laa dhiraar".
  4. Harta yang kita miliki tidaklah pantas untuk dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaa, misalnya dengan membakarnya menjadi abu dan asap rokok. Tegakah kita melihat selembar uang berwajah kartini dibakar setiap minggunya? Perhatikan ayat-ayat Alquran sebagai berikut: "...dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya" (QS 17: 26-27). Sungguh ayat ini adalah suatu deskripsi yan sangat serius
Kesimpulan
Uraian singkat di atas cukuplah kiranya membuktikan bahwa kebiasaan merokok merupakan suatu perbuatan yang terlarang menurut ajaran Islam. Merokok tidak saja memberikan mudharat bagi pelakunya, tetapi juga bagi orang-orang lain di sekitarnya. Merokok tidak dapat memberikan manfaat apapun bagi pelakunya, sehingga membelanjakan harta untuk rokok termasuk dalam kategori pemborosan (tabdzir) yang sangat dicela oleh Islam.
Perlu ditegaskan di sini bahwa Islam pada dasarnya adalah suatu sistem yang membangun, bukan yang menghancurkan. Islam tidak datang untuk menghancurkan kebudayaan, moral maupun kebiasan-kebiasaan umat manusia, tetapi ia datang untuk memperbaiki kondisi umat manusia. Dengan demikian segala sesuatunya dilihat dari persepektif kesejahteraan umat manusia, apa yang merugikan dihilangkan dan apa yang bermanfaat dikonfirmasikan. Dalam Al-Quran ditegaskan bahwa Islam adalah suatu sistem yang:
"..menyuruh mengerjakan ma'ruf dan melarang perbuatan mungkar, dan menghalalkan segala cara yang baik dan mengharamkan segala yang buruk..." (QS. 7:157).
Mudah-mudahan kita sekalian diberi kekuatan untuk selalu melakukan apa yang diperintahkan Allah SWT dan RasulNya, dan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah dan RasulNya.
Wallahu a'lam
Penulis adalah auditor LPPOM MUI, Direktur APN dan Staf Dosen Jurusan Teknologi Industri-FATETA, IPB.
Sumber: Jurnal Halal No. 5 / I / Mei - Juni 1995

HSR (Herbal Stop Rokok) Dengan izin Allah Ta`ala berkhasiat detoksifikasi, menyegarkan tubuh, Meningkatkan imunitas, Mengurangiketergantungan rokok, Alkohol, Narkoba. Baik diminum oleh perokok aktif dan pasif. Untuk pemesanan dan keagenan serta konsultasi hubungi Bin Muhsin di HP: 085227044550 / 021-91913103 email / YM : binmuhsin_group@yahoo.co.id atau kunjungihttp://herbalstoprokok.blogspot.com

Nama Dagang : HSR ROKOKSTOP
Jenis Produk : MINUMAN
Perusahaan : UTMI SEHAT ISLAMI
Komposisi : MADU MURNI DAN BAHAN LAIN
Netto : 200 gram
Harga Eceran : Rp.50.000,-
Harga Agrosir : Rp.30.000,- (Minimal pembelian 30 btl)

Sabtu, 31 Januari 2009

HERBAL STOP ROKOK (HSR)

HSR (Herbal Stop Rokok) Dengan izin Allah Ta`ala berkhasiat detoksifikasi, menyegarkan tubuh, Meningkatkan imunitas, Mengurangiketergantungan rokok, Alkohol, Narkoba. Baik diminum oleh perokok aktif dan pasif. Untuk pemesanan dan keagenan serta konsultasi hubungi Bin Muhsin di HP: 085227044550 / 021-91913103 email / YM : binmuhsin_group@yahoo.co.id atau kunjungihttp://herbalstoprokok.blogspot.com

Nama Dagang : HSR ROKOKSTOP
Jenis Produk : MINUMAN
Perusahaan : UTMI SEHAT ISLAMI
Komposisi : MADU MURNI DAN BAHAN LAIN
Netto : 200 gram
Harga Eceran : Rp.50.000,-
Harga Agrosir : Rp.30.000,- (Minimal pembelian 30 btl)

Pengikut